Politik Tindak Pidana Penerbangan: Tinjauan Pelanggaran Kedaulatan Negara di Ruang Udara Indonesia

Lusia Sulastri

Abstract


This research is intended to examine the regulation of punishment and prosecution for violations of state sovereignty in Indonesian airspace. The legal vacuum of clear regulation regarding the sovereignty of air space that is firm becomes the urgency of punishment for violations of state sovereignty in Indonesia's air space. Indonesia has Law Number 1 of 2009 concerning Aviation where Article 414 states that anyone who operates a foreign aircraft in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia without a permit shall be punished with imprisonment for a maximum of 5 (five) years or a fine of a maximum of Rp. 2,000,000. .000,00 (two billion rupiah). However, this arrangement has not been effective in ensnaring people who violate state sovereignty in Indonesian airspace so that violations of State Sovereignty in Indonesian Airspace have increased. Air violations that often occur in the territory of the Republic of Indonesia suggest weaknesses in law enforcement.

Keywords


criminal politics; air sovereignty; aviation crime

Full Text:

PDF

References


Abdurrasyid, Priyatna. 1972. Kedaulatan Negara atas Ruang Udara. Pusat Penelitian Hukum Angkasa. Jakarta.

Adolf, Huala. 1991. Aspek Aspek Negara Dalam Hukum Internasional. Rajawali Pers. Jakarta.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana. Jakarta.

Atmasasmita, Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. PT Rafika Aditama. Bandung.

Bahri, Syaiful. 2011. Sejarah Pembaharuan KUHP dan KUHAP. Total Media. Yogyakarta.

Hambali, Yasidi. 1994. Hukum dan Politik Kedirgantaraan. Pradnya Paramita. Jakarta.

Khozim, M. 2009. Siitem Hukum Perspektif Ilmu sosial. Nusa Media. Bandung.

Latif, Abdul dan H. Hasbi Ali. 2011. Politik Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.

Parthiana, I Wayan. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Penerbit Mandar maju. Bandung.

Suherman, E. 1984. Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara. Penerbit Alumni. Bandung.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Kanisius. Yogyakarta.

Sulaiman, King Faisal. 2017. Teori Peraturan Perundang-Undangan dan Aspek. Pengujiannya. Cetakan Pertama. Thafa Media. Yogyakarta.

Wahyudi, Setya. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.

Warassih, Esmi. 2005. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. PT. Suryandaru Utama. Semarang.

Wiradipradja, E. Saefullah. 2014. Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa Buku I. PT. Alumni. Bandung.

Sumber Lainnya

Amin, Jessica A. “Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Di Dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan.” Jurnal Lex Crimen. Vol. II/No. 6.(Oktober/2013).

Halim, Devina. “Sepanjang 2018, TNI AU Catat Ada 127 Kasus Pelanggaran Wilayah Udara Nasional. "kompas.com. 17 Desember 2018.

Padmanagara, R. Makbul. 2007. Kejahatan Internasional. Tantangan dan Upaya Pemecahan. Majalah Interpol Indonesia.

Permana, Erric. “KSAU: Pelanggaran ruang udara oleh pesawat militer asing di Indonesia meningkat.” aa.com, (2 Juni 2021),

Riyanto, Agus. "Mengakhiri Dualisme dalam Menjaga dan Menangani Wilayah Udara Indonesia". Makalah disampaikan dalam 5th Dies Natalis Business Law. Jakarta: Universitas Bina Nusantara. 2015.

Setiani, Baiq. “Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing.” Jurnal Konstitusi. Volume 14. Nomor 3. September 2017.

Usman, M. Nasir. 2014. Optimalisasi Pengelolaan Lalulintas Udara Nasional di Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna Guna Meningkatkan Keamanan Nasional Dalam Rangka Kutuhan NKRI. Lembaga Ketahanan Nasional RI. Jakarta.

Yunitasari, Desi. “Penegakan Pelanggaran Kedaulatan Oleh Pesawat Sipil Asing Di Wilayah Yurisdiksi Nasional." Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Volume 2. Nomor 1 April 2020.




DOI: https://doi.org/10.31599/jkn.v7i2.508

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Keamanan Nasional

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.