Ahmadiyah dan Hak atas Kebebasan Beragama di Indonesia
Abstract
Kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah fenomena kekerasan berbasis agama dan kebebasan beragama yang menarik perhatian publik. Di samping kasusnya sangat banyak, pengikut organisasi ini berjumlah lebih dari 300.000 orang di seluruh pelosok tanah air, juga mengundang pro-kontra yang berkepanjangan. Penelitian ini ingin mengetahui lebih jauh tentang isu hak-hak sipil kelompok minoritas, terutama hak kebebasan beragama yang menjadi komponen penting dalam prinsip Hak Asasi Manusia. Penulis berkesimpulan bahwa reformasi 1998 sekalipun memberikan kemajuan berarti dalam rangka perlindungan terhadap hak minoritas dan jaminan kebebasan beragama, namun masih ditemukan beberapa kebijakan diskriminatif dan praktek diskriminasi yang berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Kasus Ahmadiyah adalah contoh potret kebijakan diskriminatif pemerintah dan negara yang kemudian dipakai sebagai alat legitimasi oleh kelompok anti-ahmadiyah untuk melakukan persekusi dan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Penanganan kasus Ahmadiyah cenderung mengikuti tekanan massa sebagai kelompok mayoritas sehingga pemolisian konflik agama mengalami ambiguitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Ubaidillah, dkk. Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Dakwatuna.com. MUI Minta Presiden Larang Ahmadiyah (diakses 11 Desember 2010 dari http://www.dakwatuna.com
Gatra.com, 5 November 2010, “Presiden Dukung Tindak Tegas Aliran Sesat” (diakses 10 Desember 2010 dari http://www.gatra.com)
Hutagalung, Irfan R. “Ahmadiyah dan Beleid Problematis” dalam Koran Tempo, Sabtu, 17 Mei 2008.
Laporan Negara Harus Bersikap; Realitas Legal Diskriminatif dan Impunitas Praktik Persekusi masyarakat atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Jakarta: Setara Institute, 2010.
Laporan Pemantauan Komnas HAM terhadap kasus Cianjur, Parung, Ketapang, dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Tahunan 2005. Jakarta: Komnas HAM, 2005.
M. A. Suryawan. Bukan Sekedar Hitam Putih; Kontroversi Pemahaman Ahmadiyah. Jakarta: Azzahra Publishing, 2006.
Nursahid, Ali dkk. Laporan Investigasi. Jakarta: LBH Jakarta dan Kontras, Oktober 2008.
Rahardjo, M. Dawam. “Pancasila, Negara, Agama, dan Politik Kewarganegaraan Demokratis” dalam Restorasi Pancasila. Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, 2006.
Rahardjo, M. Dawam. Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah, dan Perubahan Sosial. Jakarta: LP3ES, 1998.
Rochmat, Saefur. MUI dalam kasus Ahmadiyah: Ditinjau dari Struktur Politik Indonesia (diakses pada 7 Oktober 2011 dari http://io.ppijepang.org)
SKB II Surat No. 451.7/KEP.58-Pem.Um/2004,KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/6/ST.03/1471/2004.
Surat No.451.7/KEP.58-Pem.UM/2004,KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/6/ST.03/1471/2004.
Surat Pakem No. B.938/02.22/Dep.5/12/2002/
Syadzily, Ace Hasan. Keniscayaan Globalisasi dan Nasib Civil Society. Jakarta: INCIS, 2005.
DOI: https://doi.org/10.31599/jkn.v2i1.38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Keamanan Nasional

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.